Officially Weblog Simply Blog
"Best Viewed in Mozzila firefox or Google Chrome."
Simply Blog
Raymond Nourmanda - 112091118 manajemen 2009
Radio Ecekeduth
Request Your song's in Radio Ecekeduth
Social Network
|
Sabtu, 30 Oktober 2010 @ 18.38 Jika koperasi dipandang dari sudut ekonomi, pengertian koperasi hanya dapat dinyatakan dalam criteria indentitas yaitu anggota sebagai anggota dan sebagai pemilik sekaligus sebagai pelanggan. Menurut Ropke koperasi adalah suatu organisasi bisnis yang para pemiliknya / anggotanya adalah juga pelanggan utama perusahaan tersebut. Kriteria indentitas suatu koperasi akan merupakan dalil / prinsip indentitas yang membedakan unit usaha koperasi dari unit usaha yang lainnya. Dari sudut pandang kelengkapan unsure-unsur structural, untuk tersebut koperasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Organisasi koperasi sebagai suatu sistem merupakan salah satu sub sistem dalam perekonomian masyarakat. Organisasi koperasi hanyalah merupakan suatu unsure dari unsure-unsur yang laiinya yang ada dalam masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lainnya dan saling berhubungan, saling tergantung dan saling mempengaruhi sehigga merupakan satu kesatuan yang komplek. Dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya, organisasi koperasi sebagi sistem terbuka tidak terlepas dari pengaruh dan ketrrgntungan lingkungan, baik lingkungan luar seperti ekonomi pasar, sosial budaya, pemerintah, teknologi, dan sebagainya maupun lingkungan dalam seperti kelompok koperasi, perusahaan koperasi, kepentigan anggota dan sebagiannya. Comments (0) Sabtu, 23 Oktober 2010 @ 19.45
1. Mengadakan rapat pembentukan dengan cara para pendiri dan calon anggota kurang lebih 20 orang dengan acara berikut : · Memilih badan pengurus. · Menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ADRT). · Membuat rencana kerja. · Membuat berita acara. 2. Pendiri mengajukan permohonan pengesahan kepada Kanwil koperasi (Kanko) setempat dengan melampirkan beberapa berikut : · Akte pendirian/AD dan ADRT koperasi rangkap 2 (dua) bermaterai Rp 6.000,00. · Berita acara rapat pembentukan koperasi. · Neraca awal koperasi. 3. Pengurus telah menyediakan dan mengisi buku daftar anggota dan buku pengurus. 4. Pejabat kantor koperasi memberikan suratb tanda penerimaan. Di samping itu, koperasi didaftarkan juga dalam buku daftar pencatan di kantor wilayah koperasi setempat. 5. Pejabat kantor kota koperasi memberikan surat persetujuan kemudian meneruskan permohonan dan lampiran ke pejabat koperasi setempat. 6. Pejabat Kanwil koperasi meneliti, menolak, atau menyetujui permohonan tersebut. Jika disetujui maka diumumkan dalam berita negara dan diberikan pengesahan badan hukum. Namun jika ditolak, alasan penolakan diberitahukan kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelahh diterimanya permintaan. NPM : 11209118 - 2EA12 Comments (1) Sabtu, 16 Oktober 2010 @ 19.42
Untuk menjadi anggota koperasi, terdapat beberapa syarat, kewajiban, dan hak sebagai anggota koperasi. a. Syarat-syarat menjadi Anggota Koperasi · Seseorang yang telah dewasa (berumur 17 tahun atau lebih). · Menyetujui anggran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ADRT). · Menaatai peraturan-peraturan koperasi. b. Kewajiban Anggota Koperasi · Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ADRT), serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota. · Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi. · Mengembangkan sikap dalam memelihara kebersamaan berdasarkan atas asas kekeluargaan. c. Hak Anggota Koperasi · Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam Rapat Anggota. · Memilih dan dipilih menjadi anggota pengurus dan pengawas. · Meminta diadakan Rapat Angota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar. · Mengemukakan pendapat atau saran-saran kepada pengurus di luar Rapat Anggota, baik diminta atau tidak. · Mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota. · Melakukan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar. · Menerima pembagian SHU tiap akhir tahun, sesuai dengan kerja dan jasanya.
Modal koperasi dibedakan menjadi dua, yaitu : a. Modal Sendiri yaitu modal yang berasal dari anggota. Modal sendiri diambil dar simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah. b. Modal Pinjaman yaitu modal yang berasal dari luar anggota. Modal pinjaman diambil dari : · Simpanan Sukarela · Koperasi lainnya · Bank dan lembaga keuangan lainnya · Sumber lain yang sah Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya wajib dibayarkan oleh anggota pada koperasi saat masuk anggota koperasi. Simpanan wajib adalah simpanan uang yang wajib dibayarkan oleh anggota koperasi dalam waktu tertentu ataun tiap bulan.
Perangkat organisasi koperasi sering disebut alat-alat perlengkapan. Yang terdiri dari a. Rapat Anggota (RA) Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan koperasi. Segala permasalahan yang menyangkut kehidupan koperasi diselesaikan dalamRapat Anggota secara musyawarah. Rapat Anggota koperasi diselenggarakan setahun sekali, yang disebut Rapat Anggota Tahunan (RAT). b. Pengurus Koperasi Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota. Pengurus koperasi adalah anggota koperasi yang dipilih dan diangkat oleh Rapat Anggota untuk memimpin jalannya koperasi. Masa jabatan pengurus paling lama 5 tahun. c. Pengawas Koperasi Pengawas adalah orang yang dipilih dan diangkat oleh Rapat Anggota untuk mengawasi jalannya koperasi. Pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam Rapat Anggota. Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. Adapun tugas pengawas koperasi adalah sebagai berikut: · Melakukan pengawasan terhadap tata kehidupan koperasi yang meliput organisasi, usaha koperasi, dan pelaksanaan tugas kebijaksanaan pengurus koperasi. · Membuat kesimpulan dan laporan tertulis tentang hasil pengawasan dan menyampaikan laporan tertulis tentang hasil pengawasan dan menyampaikan laporan tersebut dalam Rapat Anggota.
Usaha koperasi bergerak dalam berbagai lapangan ekonomi sehingga koperasi ini dapat diklasifikasikan dalam beberapa jenis seperti berikut : a. Jenis Koperasi Menurut Bentuknya · Koperasi primer yaitu koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang sekurang-kurangnya 20 orang. · Koperasi sekunder yaitu koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan kopersi yang dibentuk sekurang-kurangnya 3 badan hukum koperasi. b. Jenis Koperasi menurut Sifat Kegiatannya, terdiri dari koperasi produksi, konsumsi, kredit (simpan-pinjam), jasa, serta koperasi serba usaha dan unit desa. c. Jenis Koperasi Berdasarkan Anggota (Fungsional) Jenis koperasi berdasarkan kelompok masyarakat yang menjadi anggotanya. Contohnya : koperasi pegawai negeri, koperasi pedagang, koperasi ABRI, dan koperasi sekolah. d. Jenis koperasi menurut Tingkatannya · Koperasi Primer yaitu koperasi tingkat paling bawah yang langsung berhubungan anggota. Berkedudukan di desa atau kelurahan. Jumlah anggotanya paling sedikit 20 orang. · Koperasi Pusat, yaitu koperasi yang paling sedikit terdiri dari 5 (lima) koperasi primer dan berkedudukan di kabupaten atau di daerah tingkat II. · Koperasi Gabungan, yaitu koperasi yang anggotanya sekurang-kurangnya 3 (tiga) koperasi pusat dan berkedudukan di daerah tngkat I atau provinsi. · Koperasi Induk, yaitu koperasi yang anggotanya sekurang-kurangnya 3 (tiga) koperasi gabungan atau gabungan koperasi dan berkedudukan di Ibukota RI atau tingkat nasional. Label: SoftSkill Comments (0) Jumat, 15 Oktober 2010 @ 19.40
Kata koperasi secara etimologi berasal dari bahasa Inggris yaitu cooperation. Co berarti bersama-sama dan operation berarti usaha atau bekerja. Jadi, kata koperasi berarti usaha atau bekerja bersama-sama. Usaha bersama-sama tersebut maksudnya adalah kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok manusia agar mudah mencapai tujuan dalam lapangan ekonomi. Namun, perlu diingat bahwa tidak semua usaha bersama untuk mencapai tujuan bersama disebut dengan koperasi. Sebagai contoh, kerja sama untuk membersihkan saluran air dan memperbaiki jalan sering disebut kerja bakti atau gotong-royong bukanlah koperasi. Pengertian koperasi Indonesia menurut UU RI No. 25 Tahun 1992 pasal 1 adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai kegiatan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Koperasi melaksanakan koperasi sesuai Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 pasal 5 sebagai berikut :
NPM : 11209118 - 2EA12 Label: SoftSkill Comments (0) Minggu, 03 Oktober 2010 @ 12.43 KONSEP KOPERASI 1. KONSEP KOPERASI BARAT Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat • Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dg saling membantu dan saling menguntungkan • Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama • Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati • Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi 2. KONSEP KOPERASI SOSIALIS Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis 3. KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG • Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. • Perbedaan dengan Konsep Sosialis, pada konsep Sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya. Label: SoftSkill Comments (0) |
||
Simply Blog © 2010 Created by Raymond Nourmanda.
|