Officially Weblog Simply Blog
"Best Viewed in Mozzila firefox or Google Chrome."
Simply Blog
Raymond Nourmanda - 112091118 manajemen 2009
Radio Ecekeduth
Social Network
|
Jumat, 15 Oktober 2010 @ 19.40
Kata koperasi secara etimologi berasal dari bahasa Inggris yaitu cooperation. Co berarti bersama-sama dan operation berarti usaha atau bekerja. Jadi, kata koperasi berarti usaha atau bekerja bersama-sama. Usaha bersama-sama tersebut maksudnya adalah kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok manusia agar mudah mencapai tujuan dalam lapangan ekonomi. Namun, perlu diingat bahwa tidak semua usaha bersama untuk mencapai tujuan bersama disebut dengan koperasi. Sebagai contoh, kerja sama untuk membersihkan saluran air dan memperbaiki jalan sering disebut kerja bakti atau gotong-royong bukanlah koperasi. Pengertian koperasi Indonesia menurut UU RI No. 25 Tahun 1992 pasal 1 adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai kegiatan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi melaksanakan koperasi sesuai Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 pasal 5 sebagai berikut : -
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. Artinya, untuk menjadi anggota koperasi adalah sukarela, tidak ada paksaan dan terbuka untuk seluruh warga negara yang dewasa dan sehat. Keanggotaan koperasi tidak membedakan suku, agama, dan warna kulit.
-
Pengelolaan dilakukan secara demokratis. Artinya, pengelolaan koperasi harus bersifat terbuka, tidak ada yang dirahasiakan termasuk tentang keuangan dan sistem pembukuan.
-
Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil, sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Artinya, pembagian keuntungan koperasi tidak didasarkan perbandingan modal, melainkan berdasarkan jasa tiap-tiap anggota yang disumbangkan pada koperasi, baik jasa bunga pinjaman, pembelian, dan penjulan.
-
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal. Artinya, pemberian jasa terhadap modal koperasi harus dibatasi, tidak boleh lebih tinggi daripada bunga yang ditetapkan bank pemerintah.
-
Kemandirian. Artinya, koperasi harus bisa mandiri, tidak bergantung kepada pihak lain termasuk pemerintah.
-
Pendidikan perkoperasian. Artinya, koperasi dapat meningkatkan kemampuan, keterampilan, dan pengetahuan para anggotanya melalui pendidikan.
-
Kerja sama antarkoperasi. Artinya, koperasi dapat memperkuat solidaritas (setia kawan) antarkoperasi untuk mewujudkan tujuan koperasi
NPM : 11209118 - 2EA12 Label: SoftSkill
Comments
(0)
|
Jumat, 15 Oktober 2010 @ 19.40
Kata koperasi secara etimologi berasal dari bahasa Inggris yaitu cooperation. Co berarti bersama-sama dan operation berarti usaha atau bekerja. Jadi, kata koperasi berarti usaha atau bekerja bersama-sama. Usaha bersama-sama tersebut maksudnya adalah kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok manusia agar mudah mencapai tujuan dalam lapangan ekonomi. Namun, perlu diingat bahwa tidak semua usaha bersama untuk mencapai tujuan bersama disebut dengan koperasi. Sebagai contoh, kerja sama untuk membersihkan saluran air dan memperbaiki jalan sering disebut kerja bakti atau gotong-royong bukanlah koperasi. Pengertian koperasi Indonesia menurut UU RI No. 25 Tahun 1992 pasal 1 adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai kegiatan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi melaksanakan koperasi sesuai Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 pasal 5 sebagai berikut : -
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. Artinya, untuk menjadi anggota koperasi adalah sukarela, tidak ada paksaan dan terbuka untuk seluruh warga negara yang dewasa dan sehat. Keanggotaan koperasi tidak membedakan suku, agama, dan warna kulit.
-
Pengelolaan dilakukan secara demokratis. Artinya, pengelolaan koperasi harus bersifat terbuka, tidak ada yang dirahasiakan termasuk tentang keuangan dan sistem pembukuan.
-
Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil, sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Artinya, pembagian keuntungan koperasi tidak didasarkan perbandingan modal, melainkan berdasarkan jasa tiap-tiap anggota yang disumbangkan pada koperasi, baik jasa bunga pinjaman, pembelian, dan penjulan.
-
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal. Artinya, pemberian jasa terhadap modal koperasi harus dibatasi, tidak boleh lebih tinggi daripada bunga yang ditetapkan bank pemerintah.
-
Kemandirian. Artinya, koperasi harus bisa mandiri, tidak bergantung kepada pihak lain termasuk pemerintah.
-
Pendidikan perkoperasian. Artinya, koperasi dapat meningkatkan kemampuan, keterampilan, dan pengetahuan para anggotanya melalui pendidikan.
-
Kerja sama antarkoperasi. Artinya, koperasi dapat memperkuat solidaritas (setia kawan) antarkoperasi untuk mewujudkan tujuan koperasi
NPM : 11209118 - 2EA12 Label: SoftSkill
Comments
(0)
|
monthly archive
|Agustus 2009|
|September 2009|
|Oktober 2009|
|November 2009|
|Desember 2009|
|Januari 2010|
|Februari 2010|
|Maret 2010|
|Juni 2010|
|September 2010|
|Oktober 2010|
|November 2010|
|Maret 2011|
|September 2011|
|Oktober 2011|
|November 2011|
|Desember 2011|
|April 2012|
|Mei 2012|
|November 2012|
|Januari 2013|
|Maret 2013|
|Mei 2013|
|Juni 2013|
recent entries
|Konsep Aliran Dan Sejarah Koperasi|
|Bagaimana Koperasi Indonesia Menghadapi Persaingan...|
|Adverbial Phrase|
|Adjective phrase part 2|
|Adjective phrase|
|Modal Auxiliary|
|SMADAV 8.1|
|Lucu ga yaa???|
|Honda new city di-recall|
|SMS Unlimited|
|
|